GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

KADES CABUL DI MUNA TERANCAM SEMBILAN TAHUN PENJARA


MUNA, jelajahpos.com  - Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan kepala desa (Kades) Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kepada salah seorang mahasiswi KKN IAIN Kendari sangat memalukan.


Kata Ramos, apa yang dilakukan oleh Kades Labunti itu merupakan tidak terpuji. Pasalnya, Kades itu harusnya menjadi teladan bagi masyarakatnya, termasuk yang datang ke wilayahnya.

Tambahnya, seorang Kades mestinya mengawal dan membantu mahasiswa dalam pelaksanan KKN, bukan sebaliknya melakukan tindakan yang tercela.

"Kami sudah memproses Kades Labunti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan," ungkapnya, Minggu (26/08/2018).

Ia mengimbau kepada mahasiswa KKN IAIN Kendari tetap melanjutkan kegiatannya.

"Kami akan tetap menjaga dan mengawal. Jangan segan-segan untuk berkomunikasi degan pihak kepolisian jika ada hal-hal yang sifatnya mengganggu," tukasnya. 

"Pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP. Dan akan dikenakan kurungan penjara selama sembilan tahun," tutupnya.(#)


Foto: Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga. (Aris Apriadi/BRN)


Type above and press Enter to search.