GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Kejati Dalami Peran Pejabat Tinggi Polman Soal Lampu Jalan



MAKASSAR, JELAJAHPOS.COM — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi lampu jalan tenaga Surya di 144 Desa di Kabupaten Polman yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17.937.500.000.

Setelah menetapkan dua tersangka, yakni Kabid BPMPD Andi Baharuddin Patajangi dan Direktur CV Binanga Haeruddin sebagai tersangka. Kini penyidik kejaksaan tinggi Sulselbar mulai mendalami peran pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Hal ini berdasarkan Dari sejumlah saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati, diduga kuat ada peran oknum pejabat tinggi di Kabupaten Polman dalam proyek tersebut.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, sejauh ini sudah ada sekitar puluhan saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya. Soal dugaan korupsi lampu jalan di 144 desa yang ada di kabupaten Polman.
“Penyidik masih akan terus menggali keterangan dari sejumlah saksi, terkait adanya dugaan keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini,”Kata Salahuddin, Minggu (26/8/2018).

Selain itu, Kata Salahuddin, penyidik tentu saja tidak akan berhenti menelusuri peran serta keterlibatan pihak lain, sebab disinyalir salah satu tersangka dalam kasus ini diduga kuat memiliki hubungan korelasi dengan oknum pejabat tinggi di Kebupaten Polman.

“Untuk memastikan hal itu, rencana dalam pekan ini penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka,”Kata Salahuddin.(**)

Type above and press Enter to search.