GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Penyidik Temukan Fakta Baru, Kembali Kadis BPMD Akan Diperiksa Soal Kasus Lampu Jalan di Polman

MAKASSAR, JELAJAHPOS. COM— Penyidik kejaksaan Tinggi Sulselbar menjadwalkan akan kembali memanggil Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Polewali Mandar, Sakinah. Ini dikatakan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Senin (3/9/2018).

“Dalam kasus ini penyidik menemukan ada fakta baru, sehingga rencana penyidik akan kembali memanggil Kadisnya dan akan kita buatkan surat panggilan dalam waktu mendekat ini,” kata Salahuddin

Dikutip dari fajar.co.id, salah seorang penyidik dalam kasus tersebut mengatakan fakta baru yang dimaksud diantaranya berupa rekaman. Meski demikian, ia enggan merinci isi terkait rekaman tersebut.”Itu materi penyidikan. Intinya bagi kita itu fakta baru untuk pengembangan kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik memeriksa intensif dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 dan 2017 di 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar.

Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar bernomor: PRINT-231/R.4/Fd.1/05/2018 tanggal 31 Mei 2018.

Dimana kedua orang tersangka masing-masing Baharuddin Patajangi selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan Haeruddin selaku Direktur CV. Binanga yang merupakan distributor PT. Avecode International yang melakukan penjualan lampu jalan tenaga surya di seluruh desa di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2016 dan tahun 2017.(**)

Type above and press Enter to search.