GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

KPA Lingkungan Hidup Desak Pemda Hentikan Pembangunan Bioskop Di Bone


JELAJAHPOS.COM BONE Hari ini, jumat ( 26 April 2019 ) Biro KPA Laskar Arung Palakka yang berada dibawah naungan OKP Laskar Arung Palakka melakukan aksi demonstrasi di Lokasi pembangunan Gedung Bioskop Planet Cinema di JL. dr. Wahidin. Aksi mereka untuk mempertanyakan izin lingkungan dan ANDAL yang dipegang terkait dari banyaknya masyarakat disekitar lokasi pembangunan yang memprotes aktivitas fisik pembangunan tersebut karna merugikan mereka dan mengambaikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

Terkait dengan pembangunan gedung bioskop tersebut, Salah satu warga disekitar lokasi yang enggan dipublish namanya mengatakan, "kalau hujan deras'ki, banjir ki dibelakang rumah sampai airnya masuk kedalam rumah karena tanah yang tinggi dan saluran drainese yang arah alirannya tidak jelas"

Perlu dipahami bersama bahwa sebuah pembangunan itu jika itu adalah bangunan yang bersifat publik seperti halnya pembanguna gedung bioskop harus memilik ANDAL dan Izin lingkungan seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPPLH ). Selain itu juga wajib memiliki ANDALALIN sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menyikapi pembangunan Gedung Bioskop tersebut, Ketua Biro KPA Laskar Arung Palakka Ardy Anas mengatakan "bahwa pembangunan gedung bioskop tersebut haruslah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku, mengingat gedung tersebut berdiri ditengah kawasan permukiman padat penduduk, jadi harus jelas zona peruntukannya dan apakah sudah sesuai dengan rencana tata ruang" ujarnya.

Setelah melakukan aksinya di lokasi pembangunan gedung bioskop, Biro KPA Laskar Arung Palakka melanjutkan aksinya di Kantor Dinas SINTAP untuk mempertanyakan kejelasan izin maupun rekomendasi yang bersifat formil dalam penerbitan IMB yang dipegang oleh perusahan yang mengelolah Gedung Bioskop tersebut.

Adapun tuntutan dan pernyataan sikap Biro KPA Laskar Arung Palakka, Yaitu
1. Mendesak pengembang untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan fisik sampai pihak pengelolah selesai mengurus dan melengkapi segala persyaratan dan izin yang diperlukan.
2. Mendesak Kepala Dinas SINTAP untuk mentransparansikan izin maupun rekomendasi dalam penerbitan IMB yang diberikan kepada perusahan tersebut.
3. Mendesak kepada pengelolah untuk melengkapi seluruh persyaratan dan perijinan sebelum kembali memulai aktivitas pembangunan.

4. Apabila tuntutan dari pernyataan sikap kami tidak diindamkan, maka kami akan melengkapi dokumen pelaporan ke MAPOLDA SULSEL dan akan mengawal dalam bentuk DEMONSTRASI di MAPOLDA SULSEL.

Type above and press Enter to search.