GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Pol PP Soppeng Gencarkan Penertiban ASN Yang Bolos Saat Jam Kerja




SOPPENG, jelajahpos — Pemerintah Kabupaten Soppeng Menggencarkan penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berlakukan sanksi bagi ASN yang bolos dan berada di warkop pada saat jam kerja.

Penertiban itu berdasarkan surat edaran PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.



Kepala Satuan Pol PP melalui Kabid Trantib Amiruddin mengatakan penertiban itu dilakukan sebagaimana kesepakatan bersama Bupati Soppeng, Kepala BKD, Inspektorat, dan Pihak Pol PP dalam hal penegakan disiplin pegawai, khususnya yang berada di warung kopi pada saat jam kerja.

“Demi tegaknya aturan tersebut, kamo akan terus menyisir keberapa warkop yang ada di lingkup wilayah Soppeng, bahkan akan sampai di kecamatan,” katanya, kamis (4/7/19)



Ditegaskan, tindakan pertama bagi ASN yang kedapatan berada di warkop pada saat jam kerja, maka pihaknya akan langsung melapor kepada Bupati Soppeng untuk ditindak lanjuti, dan diberi sanksi sesuai aturan yang ada.

Type above and press Enter to search.