GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

KPK vs Menteri: Menpora Sebagai Tersangka Baru KPK



Ilustrasi
JELAJAHPOS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Imam Nahrawi, dan asisten pribadinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 melalui Kemenpora, Rabu, 18 September 2019.

Hal itu disampaikan wakil ketua KPK Alexander Marwata, dalam keterangan persnya di gedung Merah Putih, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan.


“Ditetapkan 2 orang tersangka, yakni IMR (Imam Nahrawi) sebagai Menpora periode 2014-2019 dan MIU (Miftahul Ulun) sebagai asisten pribadi IMR,” ujar Alexander Marwata.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 12 Desember 2018 di kantor KONI, terkait penyaluran bantuan pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar 7,4 miliar rupiah dan mengamankan 5 orang sebagai tersangka, yakni Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI), Johny E Awuy (Bedahara umum KONI), Mulyana (Deputi IV Kemenpora), Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora) dan Eko Triyanto (Staf Kemenpora).

Dari kelima tersangka tersebut, dua diantaranya telah dijatuhi hukuman kurungan penjara dan tiga lainnya masih dalam proses persidangan.sumber simpul rakyat

Type above and press Enter to search.