GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng melaksanakan Sosialisasi Pajak Sarang Brung Walet


JELAJAHPOS.COM SOPPENG Badan pengelolaan keuangan  dan pendapatan daerah (BPKPD) kabupaten Soppeng bekerjasama dengan kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng  melaksanakan Sosialisasi Pajak Sarang Brung Walet di ruang Pola kantor Bupati jalan salotungo Watansoppeng,  Kamis 21 Nopember 2019.

Kadis BPKPD Drs.H.Dipa, M. Si menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka penegakan peraturan daerah no. 3 tahun 2012 tentang pajak daerah khususnya BAB XI Pajak Sarang Brung Walet.

Tarif pajak sarang burung walet adalah 10 % dengan nilai jual sarang Walet dengan harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di daerah.

Pajak kontribusi wajib daerah dipungut untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Bagi wajib pajak sarang burung walet dapat melakukan pembayaran pajak dengan menunjukkan surat pemebritahuan pajak daerah (sptpd)  maupun surat pemberitahuan lain.

Kepala seksi Perdata dan tata usaha negara kejaksaan negeri Soppeng Edy Djubang,  SH,  MH saat memberikan materi menyampaikan betapa pentingnya diadakan pungutan pajak sarang burung walet.

Pungutan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah.
Pemerintah harus membuat counter pelayanan untuk berinteraksi dengan pengusaha walet.

Kepada kepala BPPKAD berwenang melakukan pemeriksaan agara dapat mengetahui seberapa jauh kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kegiatan ini mengundang seluruh pengusaha walet se-Kabupaten Soppeng.(@)

Type above and press Enter to search.