Jelajahpos.com Mamasa padahari selasa 10 Desember 2019 Disprindak kabupaten mamasa provinsi sulawesi barat lakukan sosialisasi soal pemanfaatan(penertiban) pasar tepatnya di Aula kecamatan sumarorong.
Lanjut agustina mengatakan bahwa aturan perda no 2 tahun.2016 Belum kami perlakukan berhubung belum pernah di sosialisasikan sebelumnya.akan tetapi mengingat Pencapaiyaan target PAD mendesak
Maka dari itu kami melakukan sosialisasi ini dan akan kami berlakukan pajak los pasar dari 45-ribu rupiah naik menjadi 60 ribu rupiah sekabupaten mamasa
ungkapnya agustina selaku sekertaris disprindak mamasa
ungkapnya agustina selaku sekertaris disprindak mamasa
Lanjut aturan tersebut akan kami berlakukan di tahun mendatang 2020 jelasnya
Dari mamasa muhklis melaporkan