GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Rapat paripurna DPRD Soppeng Penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Terpilih Tahun 2020



JELAJAHPOS.COM Rapat paripurna DPRD Soppeng penyampaian pengumuman tentang hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2020 serta akhir masa jabatan bupati Soppeng periode  Tahun 2016  2021.


Yang di laksanakan di Ruang   Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng,pada hari Rabu 27 Januari 2021.


Rapat di pimpin dan buka Ketua DPRD Soppeng H.Syaharuddin,M Adam,S.Sos,MM.


Wakil Ketua I DPRD Soppeng  Andi Mapparemma,SE,MM membacakan pengumuman nomor 18/DPRD/I/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati soppeng tahun 2020 dan akhir masa jabatan bupati soppeng 2016-2021.


1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng Nomor 20/PL.02.7-SD/7312/KPU-Kab/l/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2020, maka dengan ini diumumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng atas nama Saudara H. A. KASWADI RAZAK, S.E dan Saudara Ir. LUTFI HALIDE, MP sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2020.


2. Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati Soppeng Periode 2016-2021 atas nama Saudara H. A. KASWADI RAZAK, S.E, tanggal 17 Februari 2016, maka dengan ini diumumkan bahwa masa Jabatan Bupati Soppeng Periode 2016-2021 berakhir Pada Tanggal 17 Februari 2021.


Bupati Soppeng H.A.Kaswadi  Razak,SE : 

Pada kesempatan yang baik ini perkenankan saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Pimpinan serta segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas terlaksananya rapat paripurna ini yang merupakan bagian dari proses pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara serentak tahun 2020, dan terkhusus saya menyampaikan pula terima kasih kepada Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, KPU, BAWASLU, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD. Camat, BUMN/BUMD, Kepala Desa/Lurah, Insan Pers dan kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah memberi dukungan dan partisipasi, sehingga roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Soppeng dapat berjalan dengan baik, aman dan kondusif walaupun kita sadari bersama disaat bersamaan bangsa Indonesia dilanda bencana Non Alam berupa Pandemi Covid-19, tetapi dengan kebersamaan dari kita semua sehingga kita masih mampu melaksanakan seluruh aktifitas di Kabupaten Soppeng


Penyampaian Pengumuman tentang hasil penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tahun 2020 serta akhir Masa Jabatan Bupati Soppeng Periode Tahun 2016-2021 merupakan salah satu kewajiban konstitusional Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 160.A ayat (2), bahwa "Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri melalui Gubernur, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota, Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.


Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah secara serentak yang telah dilaksanakan dengan aman dan kondusif memberikan perubahan besar bagi tatanan kehidupan masyarakat yang tercermin melalui tingkat partisipasi masyarakat dalam menentukan pilihan sebesar 76% dan hal tersebut memberikan harapan kepada kita selaku warga Soppeng untuk bersatu padu membangun Daerah yang kita cintai bersama.


Dan kami yang diberikan amanah oleh masyarakat akan berupaya semaksimal mungkin mewujudkan Visi dan Misi yaitu "Soppeng Yang Lebih Melayani, Maju dan Sejahtera” melalui wujud Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) diseluruh sektor kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah baik untuk perencanaan 5 (lima) tahunan berupa RPJMD maupun Perencanaan Tahunan berupa RKPD.


Kami menyadari bahwa hasil kerja yang dicapai pada periode 2016 - 2021 belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan berbagai pihak dan atas berbagai kekurangan, kelemahan, kendala serta pencapaian kinerja yang belum maksimal akan terus diupayakan perbaikan dan peningkatan kinerja yang akan datang.


Dan untuk mewujudkan tujuan tersebut kami tetap mengharapkan masukkan dan kerjasama dari seluruh komponen masyarakat guna mewujudkan tujuan visi dan misi kami yang bermuara pada kesajahteraan dan kemakmuran masyarakat.


Acara turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Soppeng, Para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng,Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, para Staf Ahli dan Asisten Lingkup pemkab Soppeng,  para  Kepala SKPD lingkup pemkab Soppeng serta para Camat se Kabupaten Soppeng.

Type above and press Enter to search.