GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Permintaan Maaf Ujung Damai

 


JELAJAHPOS.COM Perseteruan antara pekerja atas nama Husain yang merupakan salah satu karyawan yang diberhentikan dari tempat dimana dirinya bekerja yang terjadi pada bulan Januari lalu dan sempat memberikan Surat Kuasa untuk melakukan Advokasi/pendampingan untuk menuntut agar dibayarkan pesangon


Setelah beberapa bulan ini persoalan pesangon yang menjadi tuntutan pekerja yang dipecat dengan melalui Negosiasi dengan Disnaker dan menganjurkan agar PT Alfine Indo Makmur membayarkan pesangonnya 

Setelah itu dilanjutkan dengan RDP hingga beberapa hari dilakukan Demo Damai yang dilakukan oleh LSM Lintas Pemburu Keadilan, dengan berbagai negosiasi yang ditempuh akhirnya pada hari ini Rabu 24 Maret 2021 kasusnya sudah selesai dengan menempuh jalan kekeluargaan 


Dengan permintaan maaf yang disampaikan oleh Sdr Husain Bahwa 

Saya Husain karyawan toko Semeru dan segenap Pembina dan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemburu Keadilan dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada PT Alfine Indo Makmur atau toko Semeru atas:

1.TindakanHusain selama menjadi karyawan dengan tidak masuk kerja secara berpola sehingga tidak memenuhi ekspektasi Perusahaan atas kinerja karyawan yang baik


2.Tindakan LSM Pemburu Keadilan yang telah menyebarkan kabar tidak benar bahwa toko Semeru melakukan Penggelapan pajak dan menyembunyikan karyawan

3.Tindakan LSM Pemburu Keadilan yang melakukan aksi demontrasi dan menghalang halangi masyarakat selaku customer maupun supplier untuk masuk dan beraktivitas ke toko Semeru

Kami berjanji tidak akan melakukan hal tersebut lag, Demikianlah Surat Pernyataan dan permintaan maaf ini kami sampaikan agar dapat diketahui oleh Toko Semeru dan Masyarakat luas     Terima kasih

Begitulah bunyi Surat Pernyataan tersebut

Sehingga kasus ini dianggap sudah selesai Dan ditandatangani bersama

Diawali dengan pencabutan Surat Kuasa yang dilakukan oleh Sdr Husain kemudian dilanjutkan dengan pertemuan kesepakatan bersama di Mapolsek Wajo sekaligus dilakukan pembayaran uang pesangon disaksikan oleh pengacara dari pihak PT Alfine Indo Makmur dan dari LSM LPK diwakili pimpinan Umum Robert Pariakan dan KORWIL DPP A.Fauzan M


Dihadapan Kapolsek Wajo bpk Amir Machmud MM dan Kanit Intel Polsek Wajo ibu Tumiar sekaligus penanda tanganan kesempatan bahwa tidak ada lagi urusannya Sdr Husain dengan PT Alfine Indo Makmur

Type above and press Enter to search.