GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Heboh Kepala Sekolah SDN 116 Mattanru Tampar Siswa


foto Ilustrasi (Net)

JELAJAHPOS.COM SOPPENG,-  Kasus kekerasan terhadap Anak siswa Sekolah dasar Negri 116 Mattanru, yang terletak di desa lompulle Kecamatan Ganra kabupaten Soppeng provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel (pada Rabu 26-1-22)


Lanjut, salah satu orang tua siswa JD  merasa kesal terhadap kepala sekolah SDN 116 Mattanru, HJ.SH selaku kepala sekolah yang menampar Anaknya FJ yang masih duduk di bangku kelas II SD jelasnya.


Lebih lanjutnya HJ.SH saat di konfirmasi melalui telpon genggamnya  Oleh tribuntujuwali.com sempat bicara dan mengaku sebagai kepala sekolah saat di konfirmasi soal kebenaran kekerasan yang ia lakukan terhadap anak didiknya,ia Pun mematikan telepon genggamnya dan kami berusaha menghubungi kembali,ia pun non Aktip kan teleponnya.


Padahal Di era sekarang ini perubahan budaya tidak memberikan hukuman ke siswa dengan kekerasan, Cari pola lain untuk memberikan teguran,Kekerasan terhadap anak itu tidak diperbolehkan.


Jelas Perlindungan anak sebagai korban penganiayaan telah dilaksanakan sesuai pasal 80 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena sudah dipenuhinya hak-hak anak yang sebagai korban kejahatan dan saksi (hak untuk mendapat perlindungan terhadap tindakan-tindakan yang mengancam, hak untuk memperoleh


laporan ( Tim)

Type above and press Enter to search.