GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

KEJATI SULSEL Resmi Tetapkan Berkas Kasus Jual Beli Ijasah Dirut PDAM BONE Lengkap P21

JELAJAHPOS.COM | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Melalui Kasipenkum telah menyatakan berkas kasus jual beli ijazah yang melibatkan Dirut PDAM Kab. Bone sudah lengkap atau P21 dan siap diserahkan kepada penyidik untuk untuk segera di lanjutkan ke tahap II.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., MH., dalam keterangannya kepada kami, Rabu (11/01/2023) menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah menyatakan berkas perkara jual beli ijazah yang terjadi di lingkup PDAM Kab. Bone dengan tersangka Dirut PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo beserta 12 lainnya telah P21.


Setelah dinyatakan lengkap, JPU Kejati Sulsel memastikan jika tahap persidangan ke 13 tersangka kasus jual beli ijazah di lingkup PDAM Kab. Bone akan segera dilakukan," jelasnya.


Terhadap Berkas perkara tersebut, kata Soetarmi, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan lengkap (P - 21) dan Akan Di Serahkan ke Penyidik.


Untuk diketahui dalam kasus ini Polda Sulsel sebelumnya telah menetapkan 13 orang tersangka dimana Dirut PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo juga turut terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 


Perihal ancaman hukuman bagi para tersangka jual beli Ijazah sudah di berikan petunjuk untuk di tentukan berdasarkan peran dari masing masing tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 28 ayat 6 , 7 pasal 42 ayat 3 dan pasal 44 ayat 4 terkait pemalsuan ijazah dengan ancaman pidananya paling lama 10 tahun.


Terkait perkembangan kasus tersebut, Andi Muh. Akbar Napoleon yang juga Sebagai Pelapor Kasus Jual Beli Ijasah menyampaikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.


Ketua umum Laskar Arung Palakka, Andi Muh. Akbar menyampaikan agar aktor dibalik kasus jual beli Ijazah ini harus di hukum seberat beratnya karena telah menciderai dan mencoreng dunia perguruan tinggi di Indonesia, oleh karena itu sangat pantas di berikan hukuman seberat beratnya". Tegasnya( Tim)

Type above and press Enter to search.