GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Press Release Dalam Operasi Sikat Marano 2023, Polres Pasangkayu Mengungkap beberapa Kasus


PASANGKAYU –JELAJAHPOS.COM  polres pasangkayu menggelar Press Release kasus Curat, curanmor dan narkoba yang berhasil diungkap pada Operasi Sikat Marano 2023 yang terjadi diwilayah hukum polres pasangkayu, Senin (28/08/2023).


Dalam operasi tersebut tim operasi Sikat Marano 2023 yang terdiri dari Satreskrim, satnarkoba, Intelkam dan Sabhara polres pasangkayu berhasil menetapkan 7 tersangka yakni 2 TO dan 5 Non TO dan tambahan 1 Tersangka Narkoba.


READ ALSO

Pulau Gelam Jadi Areal Pertambangan, Begini Tanggapan Warga

Meriahkan HUT RI ke-78, Damkarmat Pasangkayu Gelar Adu Ketangkasan

Kasat Reskrim polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K dalam rangkaian press release di depan para awak media ia mengatakan masing – masing tersangka yakni 1 TO inisial (A) dengan kasus Curanmor, 1 TO Inisial (A) dengan kasus Curat dan 6 Non To.



“Operasi Sikat Marano 2023 ini, merupakan operasi khusus yang dilaksanakan untuk menekan tindak pidana diwilayah hukum Polres pasangkayu” kata – Kasat Reskrim polres Pasangkayu.


“Adapun barang bukti yang di sudah diamankan yakni 5 sepeda motor dengan merek yang berbeda, 1 gulung kabel listrik, alat kerja berupa Tang dan 1 sajam berupa parang” ucap kasat reskrim.


Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar dibeberapa wilayah hukum polres pasangkayu seperti kasus curat, curanmor maupun pengguna narkoba.


Kasat Reskrim polres Pasangkayu pun mengatakan. Para pelaku Tindak Pidana pencurian dengan berat dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Jo pasal 65 Jo pasal 486 KUH dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.


Di samping itu, kasat narkoba polres pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S.Tr.K di depan para awak media ia mengatakan, Satresnarkoba Polres Pasangkayu berhasil mengamankan RM 32 tahun dengan barang bukti sebanyak 3 paket saset kecil dengan jumlah 0,62 gram.


Lanjut Gusti ” RM sendiri akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”. Tegas Gusti


Lanjut kasat reskrim polres Pasangkayu diakhir kegiatan tersebut ia menghimbaukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten pasangkayu untuk tetap selalu berhati hati dalam bepergian dan selalu terhindar dari kejahatan – kejahatan yang ada di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Type above and press Enter to search.