![]() |
Cabup Bone A.Taufan Tiro Berkomunikasi dengan Cabup Bone Lainnya |
Awalnya, kegiatan yang digelar Panwaslukada Bone itu bejalan lancar dan alot. Namun setelah panitia membacakan poin yang akan disepakati oleh setiap pasangan calon, kegiatan berlanjut dengan puluhan interupsi dan penolakan untuk menandatangani perjanjian itu. Panitia penyelenggara kegiatan tidak dapat mengendalikan kegiatan tersebut sehingga kegiatan pun bubar sebelum ditutup.
"Saya juga tidak menyetujui persamaan persepsi ini karena sistem operasional proseduralnya tidak jelas dan apa yang dipersoalkan yakni menyamakan persepsi bukanlah hak penyelenggara melainkan ada di tingkapt peserta Pilkada," ungkap Ketua KPU Bone Aksi Hamzah yang langsung meninggalkan tempat duduknya dan meminta kepada penyelenggara untuk menghentikan acara tersebut.
Saat ketua KPU Bone meninggalkan tempat duduknya, 4 pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan tim pemenangan masing - masing ikut berdiri dan meninggalkan tempatnya karena dinilai penyelenggara kegiatan tidak mampu mempertanggungjawabkan kekuatan hukum perjanjian dan juga menerangkan poin dari perjanjian yang sudah ditetapkan sebelumnya pada regulasi peraturan KPU Bone.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Bone Akbar Syam menjelaskan, apa yang dilokntarkan Ketua KPU Bone Aksi Hamzah itu dianggap tidak etis karena menurutnya kegiatan itu tidak lain hanya untuk menggelar Pilkada Damai di Bone. Kendati demikian, pihaknya akan merapatkan kembali perjanjian MoU dengan membentuk tim perumusan yang diwakili dari setiap pasangan calon Bupati Bone.
"Acara ini diawali niatan baik panwaslu untuk menggelar Pilkada damai di Bone. Ketua KPU Bone harus mempelajari aturan sebagai penyelenggara yang memiliki kekuatan untuk membentuk MoU," ungkap Akbar.
Lain halnya dengan Calon Bupati Bone Andi Mappamadeng yang menilai kegiatan ini bersifat otoriter karena dalam kegiatan panitia penyelenggara terkesan mendesak dan memaksa calon untuk menandatangani MoU yang poinnya tidak jelas dirumuskan oleh siapa. Menurutnya, kegiatan harus ditunda untuk melengkapi materi yang akan ditandatangani.
"Jika dilihat, perjanjian ini kayak surat cinta saja. Karena struktur bahasanya tidak tertata layaknya sebuah perjanjian," terangnya.
Hal senada juga diungkapkan Andi Taufan Tiro dan Andi Irsan Idris Galigo yang menolak untuk menandatangani MoU tersebut. Selain MoU tidak memiliki kekuatan hukum, kegiatan juga tidak dihadiri oleh seluruh calon Bupati Bone. Sedangkan menurut Andi Fahsar M Padjalangi, kegiatan ini mestinya tidak perlu menghadirkan calon namun cukup dihadiri tim saja dan membahas perumusan poin perjanjian bukan mendesak calon untuk menandatangani perjanjian yang dirumuskan secara sepihak.
"Mestinya kegiatan seperti ini cukup dihadiri tim saja karena kami ini sudah pasti mau Pilkada damai. Kami ini mencari suara bukan mau diceramahi," terang Fahsar.
Terkait pelaksanaan pemilukada damai, calon Bupati Bupati Bone HAM.Irsan Idris Galigo, yang hadir didampingi pasanganya A.Muh.Yuslim Patawari. Mengungkapkan agar nantinya Pemilukada Bone ini dapat berjalan dengan tertib dan damai.
“Saya dan pak Yuslim menyerukan kepada para relawan agar terus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat Kabupaten Bone dengan bersikap santun dalam bersosialiasi serta menjaga ketertiban," ungkap Putra Bupati Bone HAM.Idris Galigo ini
Sumber Bone Pos