JELAJAHPOS.COM, JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas terhadap enam orang terpidana narkoba yang dihukum mati minggu dini hari kemarin, dikecam keras oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Bahkan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, jika tindakan Jokowi bukan lah menyelesaikan masalah narkotik di Indoesia, karena ini kriminalisasi terhadap kurir dan menyetop pemberantasan korupsi yang sebenarnya.
"Mafia masih bebas, bahkan terkesan pemerintah adalah pelindung mafia-mafia narkoba itu dengan mengeksekusi mati kurir, melihat ini saya berpikir apakah Jokowi itu lugu dengan Hak Azazi Manusia," ujarnya saat konferensi Pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).
Komnas HAM menegaskan hak hidup seseorang tidak boleh dirampas atau dikurangi begitu saja.
"Soal hukuman mati, apapun ceritanya kita kembalikan ke Tuhan saja, jangan dari manusia, apalagi negara. Mereka tidak bisa melegitimasi mengenai pembunuhan terhadap seseorang," ujar komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai
Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menetapkan melakukan eksekusi mati terhadapa enam terpidana mati yakni, yang dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).
Sedangkan Tran Thi Bich Hanh (34) warga Negara Vietnam yang terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu akan dieksekusi di Boyolali
Suber:TRIBUNSUMSEL.
Trending Now
-
Polman | JELAJAHPOS.COM – Dugaan praktik sabung ayam yang mengarah pada perjudian di Desa Kunyi, Kecamatan Anreapi, Polewali Mandar, Sulaw...
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
2 Bulan Sewa Alat dan Jaga Malam Belum Dibayar PT Hutama Karya, Proyek Pemulihan Banjir Aceh DisorotJELAJAHPOS | ACEH (3/4/2026) — Proyek pemulihan pascabencana banjir bandang di Aceh yang melibatkan perusahaan BUMN, PT Hutama Karya (HK), ...
-
JELAJAHPOS | Kolaka – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Sulawesi Tenggara, A...
-
JELAJAHPOS | MAMUJU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kembali menunjukkan komitmennya dal...



