JELAJAHPOS.COM |Program Indonesia Pintar atau beasiswa PIP adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria. Beasiswa ini diperuntukkan bagi siswa berusia 6-21 tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan, seperti membeli buku dan alat tulis, membeli seragam sekolah dan perlengkapannya, membiayai transportasi ke sekolah, uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan, hingga biaya magang/penempatan kerja.
SMA 7 Mallawa menerima bantuan PIP dari Pemerintah yang diberikan kepada siswa sebanyak 75 org dengan nominal persiswa menerima senilai 1.8jt rupiah.
Bantuan PIP ini disalurkan melalui Bank BNI, dengan membawa berkas kelengkapan administrasi termasuk salah satunya adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Disini salah seorang oknum staff tatausaha SMA 7 Mallawa dengan inisial A.S diduga membebankan potongan atau pungutan kepada siswa penerima bantuan senilai 200rb/siswa, dengan dalil akan diuruskan supaya bantuan tersebut cepat cair, dana tersebut juga sebagai alasan biaya transport (rental mobil) dan biaya makan siswa selama ke Maros untuk melakukan pembukaan rekening di Bank BNI.
Sedangkan biaya 150rb/siswa dikenakan kepada siswa yang menggunakan kendaraan pribadi.
Siswa yang tidak ingin atau keberatan dengan biaya tersebut, diduga akan dipersulit dalam pembuatan surat keterangan dari sekolah yang merupakan salah satu syarat pembukaan rekening di bank.
Dimana pembuatan surat keterangan dari sekolah tersebut adalah pekerjaan dari oknum staff sekolah tersebut.
Akibat dari kejadian tersebut, ada orgtua siswa yang melaporkan ke Dinas Pendidikan Cabang Maros karena merasa mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh pihak sekolah dengan dipersulit dalam pembuatan surat keterangan dari sekolah.
Selain itu, semua siswa yang pengurusannya melalui A.S buku rekeningnya berada dalam penguasaan A.S, sehingga ketika dana bantuan tersebut cair, siswa tidak bisa langsung mengambil dana bantuan tanpa di dampangi oleh oknum staff tersebut.
Sedangkan pihak sekolah yang mendengar dan mengetahui kejadian tersebut, melalui kepala sekolah bahkan membenarkan tindakan staffnya dengan alasan bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya transport dan makan, itupun atas permintaan dari siswa dan orgtuanya sendri.
Apabila di totalkan dari 75 org siswa, maka terkumpul biaya utk transport dan makan sebut senilai 15jt dengan potongan 200rb/siswa.
Dari total uang yang terkumpul, sangat tidak masuk akal apabila uang senilai 15jt tersebut, hanya untuk digunakan sebagai biaya makan dan transport.
Expektasi besar warga terhadap unit ataupun satgas anti pungutan liar yang dibentuk oleh pemerintah untuk membersihkan perilaku seperti ini, harusnya telah berada dilapangan untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat.
Dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA 7 Mallawa, Kabupaten Maros, mendapatkan respon dari Ketua ( Lidik Pro ) lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara
"Sepanjang tidak ada bukti akan dasar hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujar Ismar ketua Lidik pro maros (11/06/2024).
Semua bentuk pungutan setidaknya harus memiliki dasar hukum setidaknya setingkat Perda atau Peraturan Pemerintah yang berisi nominal pungutan dan pemberian atau penunjukan wewenang kepada pihak tertentu untuk melakukan pungutan.
Namun lanjutnya, kalau ternyata benar bahwa oknum pihak sekolah atau oknum staf yang memungut kepada siswa maka Kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum" Tegas Ismar"