JELAJAHPOS.COM | Makassar — Salah satu industri dalam kota yang bergerak di bidang produksi saus dan sambal, yakni SUMBER JAYA FOOD yang berlokasi di Jalan Kandea, Kelurahan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan bahwa karyawan di perusahaan tersebut dipekerjakan tanpa memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Para pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan kerja seperti baju pelindung atau alat keamanan lain saat menjalankan aktivitas produksi.
Mirisnya lagi, baik pekerja tetap maupun pekerja lepas yang dipekerjakan perusahaan tersebut tidak dilaporkan secara jelas kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Hal ini diakui sendiri oleh pemilik perusahaan saat ketua BPN OMI ICC, Firdaus, mendatangi perusahaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaporan karyawan dilakukan secara tidak menentu.
“Kadang dilapor, kadang tidak, tergantung kebutuhan,” ujar pemilik SUMBER JAYA FOOD.
Lebih mengkhawatirkan, berdasarkan informasi dari beberapa sumber internal, dari sekitar 20 orang pekerja yang ada di perusahaan tersebut, hanya 1 hingga 2 orang saja yang tercatat memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerjanya.
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa instansi pemerintah terkait seolah melakukan pembiaran terhadap praktik yang sudah jelas melanggar aturan tersebut.
Padahal, aturan ketenagakerjaan dan standar K3 telah diatur dalam undang-undang demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SUMBER JAYA FOOD.
(Bang Onil)