JELAJAHPOS.COM | Maros- Polemik Kepemilikan lahan yang berada di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir seperti yang diungkap Kuasa Hukum Ahli Waris Andi Azis Maskur saat jumpa pers di Concrete cafe & Food di Jl. Gladiol, Pettuadae, Kec. Turikale, Kabupaten Maros pada Minggu, 22 Juni 2025.
Melalui penasehat hukum Azmara Legal Advocat & Legal Consultan mewakili Pihak Ahli waris Budu Bin Kasa serta Sia Binti Nuntung dimana sebagai ahli waris atas lahan seluas 21 Hektar.
Diketahui Objek lahan milik Ahli waris kini diklaim oleh Pihak Pertamina dengan Menggunakan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), No 00006 Tahun 1999, namun pihak Kuasa Hukum anggap itu terbengkalai, karena tidak ada bangunan yang sedang beroperasi, serta ada beberapa masyarakat yang juga turut memanfaatkan lahan tersebut untuk berkebun.
"Sebelumnya polemik lahan ini sudah kami konfirmasi atas SHGB milik Pertamina di BPN Maros, namun saat itu kata pihak BPN hal ini masuk dalam sengketa di PN Maros, namun setelah kami mengetahui adanya polemik sengketa antara yang mengaku sebagai kuasa ahli waris atas nama Nasir Dg Tutu yang lakukan gugatan ke Pertamina di PN Maros, maka kami juga lakukan upaya gugatan dengan menggugat kedua pihak, namun setelah kami ingin daftarkan, secara tiba-tiba gugatan Nasir Dg Tutu di cabut dari PN Maros, sehingga kami menduga hal ini aneh, dan kami langsung melaporkan Nasir Dg.Tutu ke Pihak Polres Maros terkait pemalsuan ,jelas Andi Azis Maskur kepada awak Media saat jumpa pers.
Andi Azis juga menambahkan, bahwa kami juga berharap dengan adanya hal ini, semua tabir kebenaran atas kepemilikan lahan milik Ahli waris bisa terungkap, dan sempat sebelumnya pihak Pertamina dipanggil ke pihak Polres Maros namun masih berhalangan hadir, hingga dilakukan penjadwalan ulang.
"Kami berharap juga atas kerjasama pihak pemerintah setempat, dan pihak lainnya untuk bersama ungkap tabir kebenaran atas lahan milik Ahli waris Budu Bin Kasa serta Sia Bin Nuntung yang kini di klaim oleh pihak Pertamina dengan Dasar SHGB yang masih perlu dipertanyakan terkait proses penerbitannya", Tutup Andi Azis.
Laporan: Syaril