Notification

×

Iklan

Iklan

Kolaborasi Lintas Sektor di Soppeng Sukseskan Redistribusi Tanah Pelepasan Hutan

Sunday, July 06, 2025 | July 06, 2025 WIB Last Updated 2025-07-06T14:41:42Z


JELAJAHPOS.COM
| SOPPENG
– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng bergerak cepat melakukan penelitian lapang di lokasi redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. 


Upaya ini merupakan bagian integral dari implementasi program reforma agraria yang bertujuan mengentaskan kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.


Tim GTRA Soppeng, yang terdiri dari unsur Polres, Kodim 1423, Dinas PUTR, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM, BPKPD, serta UPTD KPH Walannae, bahu-membahu meninjau lokasi yang dialokasikan untuk redistribusi tanah.


Tanah ini bersumber dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 tanggal 28 Mei 2019.


Tahun ini, sebanyak 700 bidang tanah akan direalokasikan, tersebar di dua desa: Desa Citta, Kecamatan Citta (275 bidang) dan Desa Sering, Kecamatan Donri-donri (425 bidang). 


Program redistribusi tanah ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. 


Sejalan dengan itu, program ini juga menjadi implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Prabowo, tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Masyarakat Miskin Ekstrem.


Peran Krusial Redistribusi Tanah dalam Pengentasan Kemiskinan

Kepala BPN Soppeng, Amir, S.ST., M.H., menegaskan bahwa BPN Soppeng sebagai pelaksana regulasi pertanahan di tingkat kabupaten, diinstruksikan untuk memahami dan merealisasikan kedua aturan presiden tersebut. 


Menurutnya, kegiatan redistribusi tanah memiliki peran signifikan sebagai instrumen dalam mewujudkan tujuan pengentasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal ini dilakukan melalui penyediaan aset tanah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi masyarakat.


Tahapan peninjauan lapang (PL) yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025 ini merupakan kelanjutan dari tahapan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi, serta pengukuran dan pemetaan yang telah dimulai sejak Maret 2025. 


Dalam kesempatan tersebut, Amir menjelaskan bahwa peninjauan lapang ini berfungsi sebagai bentuk kontrol kualitas (Quality Control) terhadap hasil inventarisasi dan identifikasi, serta hasil pengukuran dan pemetaan objek redistribusi tanah.


"Selain itu, peninjauan ini untuk mengecek terkait kesesuaian subjek hak sebagaimana yang dimaksud Perpres No. 62 Tahun 2023. Di sisi lain, PL ini juga untuk mengecek penerima redistribusi tanah yang berasal dari masyarakat miskin sebagaimana data yang berasal dari Dinas Sosial dan Kantor Desa Citta," papar Amir.


Dari 275 subjek penerima redistribusi tanah di Desa Citta, 46 subjek di antaranya merupakan kategori masyarakat miskin. Dengan dimasukannya masyarakat miskin menjadi subjek penerima redistribusi tanah, hal ini secara langsung mengimplementasikan Inpres Nomor 8 Tahun 2025.


"Langkah ini juga sejalan dengan Visi Misi Asta Cita yang mengamanatkan peningkatan kondisi sosial dan ekonomi bagi masyarakat miskin"


Turut hadir dalam PL tersebut antara lain Kapolres Soppeng, Kepala Staf Kodim, Kepala KPH Walanae, Kabid BPKBD, perwakilan Dinas PUTR, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM, Camat dan Kepala Desa Citta, serta para kepala seksi dan staf teknis dari BPN Soppeng.


Beberapa masyarakat miskin yang dikunjungi langsung lokasi tanahnya oleh rombongan tersebut, termasuk Kepala BPN, Kapolres Soppeng, Kasdim, Kepala KPH, Camat, dan Kades Citta, menunjukkan rasa terharu dan bahagia. Mereka telah menantikan kejelasan status tanah yang telah mereka kuasai dan garap selama bertahun-tahun.


Warga menyampaikan rasa syukur yang mendalam karena Pemerintah telah melepaskan status kawasan hutan dan memprioritaskan mereka untuk menjadi subjek hak atau pemilik. 


Mereka menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah, khususnya Bapak Presiden Prabowo, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Kehutanan, Bupati Soppeng, dan seluruh anggota Tim GTRA, baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten Soppeng.


Program redistribusi tanah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria yang inklusif dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (***)

×
Berita Terbaru Update