Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

​Sekretaris Dinas PUPR Kolaka Stop Framing Sesat, ASN Bekerja Berdasarkan Aturan, Bukan Tekanan!

Redaksi jelajahpos.com
Friday, December 05, 2025 | 20:39 WIB Last Updated 2025-12-05T12:39:30Z


JELAJAHPOS.COM
| Kolaka Sulawesi Tenggara || Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka merespons tajam tudingan konspirasi, ketidaktransparanan, dan "pekerjaan asal jadi" yang dilayangkan oleh oknum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIRA Kolaka terkait proyek drainase di Jalan Tembus Teppo’e.


 Dalam sebuah sanggahan resmi yang disampaikan hari ini, Sekretaris Dinas PUPR Kolaka menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah liar yang tidak berdasar dan merusak integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).


​Tuduhan adanya konspirasi antara PUPR dan kontraktor adalah fitnah yang dibuat tanpa data, tanpa dokumen, dan tanpa klarifikasi apa pun,tegas Sekretaris Dinas PUPR Kolaka.

​Melangkahi Etika dan Pembentukan Opini Menyesatkan PUPR Kolaka menuding oknum LSM LIRA Kolaka telah melangkahi etika profesional dengan mempublikasikan tuduhan tanpa melalui jalur resmi konfirmasi dan verifikasi.


​"Oknum LSM LIRA wajib melakukan uji informasi, memastikan akurasi data, dan klarifikasi dua arah. Yang terjadi justru sebaliknya:


menyebarkan opini pribadi yang dibungkus seolah-olah sebagai temuan investigasi. Ini bukan kerja jurnalistik, ini pembentukan opini yang menyesatkan publik," cetusnya.


​Terkait isu papan proyek, PUPR membantah keras adanya upaya penyembunyian. Papan informasi proyek ada dan dapat diakses. Menuduh tanpa memastikan fakta di lapangan menunjukkan rendahnya profesionalitas pihak yang memberitakan,tambahnya.

​Kompetensi Teknis Bukan Hak 'Lihat Sekilas' Orang Awam Sekretaris Dinas PUPR juga menolak tudingan bahwa pekerjaan drainase sebagai asal jadi yang hanya didasarkan pada penglihatan orang awam.


Ia menegaskan bahwa standar kualitas pekerjaan ditentukan oleh Konsultan Pengawas PPK/PPTK Proses PHO/FHO Dokumen teknis yang sah

​Oknum LSM LIRA Kolaka tidak memiliki kompetensi teknis maupun mandat hukum untuk menilai mutu konstruksi. Penilaian teknis tidak berdasarkan ‘lihat sekilas’, tegasnya.


​Blokir Komunikasi Karena Tekanan dan Cara Tidak Patut

​Mengenai pemblokiran komunikasi, PUPR menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena pendekatan komunikasi yang tidak sesuai etika, mengandung tekanan personal, dan tidak mengikuti jalur resmi klarifikasi. "ASN bekerja berdasarkan aturan, bukan tekanan dari individu atau media yang ingin memaksa jawaban melalui cara-cara yang tidak patut," jelasnya.


​Ancaman Hukum dan Tantangan AuditPUPR Kolaka menegaskan tidak akan diam terhadap fitnah yang merusak reputasi lembaga.


PUPR berhak menempuh langkah hukum, termasuk:Penggunaan Hak Jawab Resmi.

​Pelaporan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai KUHP & UU ITE.

​Kami tidak akan membiarkan oknum LSM LIRA Kolaka bertindak di luar etika dan membuat framing yang merusak reputasi, kata Sekretaris PUPR.


​Sebagai penutup, PUPR Kolaka menyatakan siap diaudit kapan saja oleh Inspektorat, APIP, BPK/BPKP, maupun Aparat Penegak Hukum.


​"Pemberitaan yang dilakukan LSM LIRA Kolaka tidak akurat dan tidak mengikuti kaidah adalah bentuk pembodohan publik.


 LSM LIRA Kolaka, harus diverifikasi secara ketat dan disajikan secara objektif. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dapat menyesatkan masyarakat dan merusak kredibilitas institusi.


Kami menuntut agar oknum LSM LIRA Kolaka menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar, serta melakukan klarifikasi dan koreksi melalui mekanisme resmi," tutupnya.


Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ​Sekretaris Dinas PUPR Kolaka Stop Framing Sesat, ASN Bekerja Berdasarkan Aturan, Bukan Tekanan!

Trending Now

Iklan