Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dugaan Pembangunan Pasar Fiktif di Desa Iwoimendaa, LIRA Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

Redaksi jelajahpos.com
Thursday, March 19, 2026 | 01:26 WIB Last Updated 2026-03-18T17:26:59Z


JELAJAHPOS
| Kolaka, 17 Maret 2026 — Dewan Pimpinan Daerah LSM LIRA Kabupaten Kolaka menyoroti keras dugaan pembangunan pasar fiktif yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Iwoimendaa, Kecamatan Iwoimendaa.


Berdasarkan hasil penelusuran awal, proyek pembangunan pasar tersebut diduga tidak memiliki realisasi fisik yang jelas di lapangan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Ironisnya, informasi dugaan tersebut disinyalir telah diketahui oleh pihak terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret atau tindakan tegas.


Bupati LSM LIRA Kabupaten Kolaka, Amir Kaharuddin, menegaskan bahwa jika dugaan ini benar, maka peristiwa tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan telah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.


“Jika benar tidak ada realisasi fisik namun anggaran telah dicairkan, maka ini adalah bentuk penghilangan jejak penggunaan Dana Desa. Ini serius dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.


LIRA juga menilai sikap diam aparat justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum yang terjadi.


Sehubungan dengan itu, LIRA mendesak:


1. Inspektorat Kabupaten Kolaka untuk segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Desa Iwoimendaa.

2. Aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan desa.


LIRA menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak terkait, maka persoalan ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.


Langkah tersebut mencakup pelaporan ke:


📕 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara


📕 Ombudsman Republik Indonesia


📕 Komisi Pemberantasan Korupsi


“Kami tidak akan berhenti. Jika daerah memilih diam, maka kami pastikan ini naik ke tingkat provinsi hingga pusat,” tutup Amir.( tim media )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pembangunan Pasar Fiktif di Desa Iwoimendaa, LIRA Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

Trending Now

Iklan